Sanksi bagi yang Menyulitkan Pernikahan
Pertanyaan:
Apakah orang yang menyulitkan pernikahan dengan meninggikan mahar atau mengharuskan pelaksanaan prosesi pernikahan dengan cara adat boleh di ta’zir (dijatuhi sanksi hukuman) dengan dalih bahwa orang ini akan menjadi penyebab timbulnya kerusakan. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika kalian tidak menerima lamaran (laki-laki yang baik dan shalih) maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar,”
Jawab:
Ta’zir adalah hukuman yang menjadi wewenang dan tugas hakim (penguasa). Jika perkara ini sampai ke telinga hakim maka dialah yang berhak menentukan apakah ta’zir tersebut layak diberikan atau tidak.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait pernikahan:
1. Mahar yang Terlalu Mahal.
2. Hukum Menjual Mahar.
3. Waktu Membayar Mahar.
4. Ternyata Bukan Suami Idaman.
5. Doa Malam Pertama.
6. Ingkar Janji dalam Pernikahan.
🔍 Muhabalah, Perbedaan Sedekah Dan Zakat, Kijing Adalah, Keputihan Ada Darahnya, Apa Itu Buah Khuldi, Bacaan Ketika Sujud Syukur